Tentang Bifza Cycling Community
Lambang BCC
Bentuk dan konfigurasi lambang Lambang Organisasi berbentuk lingkaran dengan garis batas berwarna chrome dan berwarna dasar biru. Bagian tengah lingkaran mencantumkan gambar siluet Pulau Batam berwarna transparan, di atasnya tertera konfigurasi huruf BCC berbentuk orang sedang mengayuh sepeda serta tulisan BCC dengan gambar kepala burung elang didepannya.
Arti lambang
AD dan ART Bifza CCANGGARAN DASAR BIFZA CYCLING COMMUNITY (BCC)
Pasal 1 NAMA ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1.1 Kelompok ini bernama “Komunitas Sepeda Keluarga Besar Karyawan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BP-Batam)” atau yang disebut juga dengan “BIFZA CYCLING COMMUNITY” dan dapat disingkat menjadi BCC.
1.2 Komunitas Sepeda Keluarga Besar Karyawan Badan Pengusahaan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BP-Batam) atau yang disebut juga dengan “BIFZA CYCLING COMMUNITY” atau disingkat BCC berkedudukan di Gedung BIDA, Batam Centre, Batam.
1.3 Keanggotaan “Komunitas Sepeda Keluarga Besar Karyawan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BP-Batam)” atau yang disebut juga dengan “BIFZA CYCLING COMMUNITY” atau disingkat BCC meliputi karyawan dan/atau keluarga karyawan Badan Pengusahaan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (BP-Batam) dan simpatisan masyarakat Batam.
Pasal 2 LAMBANG ORGANISASI
2.1. Bentuk dan konfigurasi lambang Lambang Organisasi berbentuk lingkaran dengan garis batas berwarna chrome dan berwarna dasar biru. Bagian tengah lingkaran mencantumkan gambar siluet Pulau Batam berwarna transparan, di atasnya tertera konfigurasi huruf BCC berbentuk orang sedang mengayuh sepeda serta tulisan BCC dengan gambar kepala burung elang didepannya.
2.2. Arti lambang a. Garis batas lingkaran berwarna chrome, melambangkan roda sepeda yang mempunyai arti bahwa BCC secara terus menerus untuk mengkampanyekan pola hidup sehat dengan bersepeda. b. Lingkaran tengah berwarna biru, melambangkan bumi yang mempunyai arti bahwa BCC berperan aktif dalam mendukung program langit biru guna menjaga kelestarian alam, mengurangi polusi dan dampak pemanasan global c. Siluet Pulau Batam menggambarkan bahwa BCC berkedudukan di Pulau Batam d. Konfigurasi huruf BCC berbentuk orang sedang mengayuh sepeda menerangkan bahwa BCC adalah komunitas penggemar kegiatan bersepeda e. Huruf BCC dengan gambar kepala burung elang di depannya menggambarkan bahwa BCC merupakan bagian dari keluarga besar BP Batam
Pasal 3 MAKSUD
Maksud dari pembentukan organisasi BCC adalah sebagai wadah bagi karyawan dan/atau keluarga karyawan BP-Batam maupun simpatisan yang mempunyai minat yang sama terhadap olahraga bersepeda secara sehat, tertib, teratur dan menyenangkan.
Pasal 4 TUJUAN DAN SIFAT
4.1 Tujuan organisasi BCC adalah turut serta memasyarakatkan, mensosialisasikan, menganjurkan dan mempromosikan sepeda sebagai salah satu sarana transportasi dan olahraga serta berpartisipasi dalam rangka : i. mendukung program langit biru (anti polusi) ; ii. melestarikan lingkungan hidup ; iii. mendukung perilaku hemat bahan bakar ; iv. meningkatkan kesehatan dan kebugaran anggota serta masyarakat umum ; v. turut memprakarsai tersedianya jalur khusus sepeda (bike lane) dan parkir sepeda.
4.2 Sifat Organisasi adalah : a.Terbuka, yaitu : Terbuka untuk karyawan dan/atau keluarga karyawan BP-Batam dan simpatisan masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi alternatif yang sehat. b.Sukarela, yaitu : Tidak ada unsur paksaan bagi keanggotaan karyawan dan/ atau keluarga karyawan BP-Batam maupun simpatisan masyarakat Batam.
Pasal 5 STRUKTUR ORGANISASI
Organisasi BCC terdiri dari : 1. Dipimpin oleh seorang Ketua 2. Ketua membawahi Wakil Ketua, Kesekretariatan dan Bendaharawan 3. Dalam mendukung jalannya organisasinya, dibentuk bidang-bidang yang terdiri dari : · Bidang Penelitian dan Pengembangan · Bidang Humas dan Publikasi · Bidang Pendanaan · Bidang Kegiatan dan Logistik
Pasal 6 PENGURUS
6.1 Susunan Pengurus : 6.1.1 Kepengurusan terdiri dari dua kelompok utama yaitu : · Pengurus dan · Pengurus Bidang, yang keduanya disebut pula dengan “Para Pengurus”. 6.1.2 Jabatan Pengurus, terdiri dari : · Pelindung · Pembina · Ketua · Wakil Ketua · Sekretaris · Bendahara · Koordinator Bidang 6.1.3 Pengurus Bidang minimal beranggotakan 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh seorang koordinator dan berhak menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhannya. 6.1.4 Ketua dipilih oleh anggota berdasarkan keputusan yang disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota.
6.2 Syarat-syarat pengurus : a. Anggota BCC b. Sehat jasmani dan rohani. c. Jujur, aktif, loyal dan berdedikasi terhadap BCC. d. Mempunyai wawasan dan keterampilan yang cukup untuk dapat mengembangkan BCC. e. Memiliki sepeda
6.3 Masa kepengurusan : a. Masa jabatan pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali. b. Bilamana pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka harus segera memilih penggantinya dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan melalui Rapat Pleno Pengurus. c. Pengurus dipilih dan/atau terpilih bilamana karena sesuatu hal yang bertentangan dengan aturan AD & ART BCC dapat diberhentikan melalui Rapat Pleno Pengurus.
6.4 Hak & Kewajiban Pengurus : a. Mempunyai hak untuk melaksanakan serta wajib bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BCC. b. Wajib mempertanggungjawabkan kegiatan dan pelaporan keuangan melalui Rapat Pleno Pengurus.
c. Mempunyai hak dan wajib mengadakan rapat internal minimal satu kali dalam sebulan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan BCC. d. Mempunyai hak dan wajib menghadiri setiap rapat-rapat yang diselenggarakan. e. Berpartisipasi aktif dalam Program dan Kegiatan BCC.
6.5 Sanksi Terhadap Pengurus : a. Pengurus BCC yang dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, maka dapat diminta pertanggungjawabannya dalam Rapat Pleno Pengurus untuk dipertimbangkan ulang status jabatan kepengurusannya. b. Jika tindakan pengurus dinilai oleh Rapat Pleno Pengurus telah merugikan BCC, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus. c. Jika pengurus terbukti melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan/atau telah menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan BCC, maka pengurus tersebut melalui Rapat Pleno Pengurus akan langsung diberhentikan dari jabatannya dan mengganti semua kerugian BCC yang disebabkan oleh yang bersangkutan.
Pasal 7 JENIS dan TATA CARA RAPAT
7.1 Rapat Anggota a. Pertemuan yang dihadiri oleh pengurus dan seluruh/perwakilan anggota BCC, yang berfungsi sebagai pengambilan keputusan tertinggi di lingkungan BCC. b. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 periode kepengurusan dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban Pengurus di akhir periode kepengurusan serta Pemilihan Pengurus untuk periode berikutnya. c. Rapat Anggota dinyatakan sah terselenggara apabila telah memenuhi Korum
7.2 Rapat Pengurus: a. Rapat Pleno Pengurus dan/atau Rapat Tahunan Pengurus : • Rapat Pleno Pengurus merupakan forum tertinggi dalam kepengurusan BCC, dimana setiap pengurus berhak menghadirinya. • Rapat Pleno Pengurus dinyatakan sah terselenggara apabila telah memenuhi Korum. • Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun (akhir tahun) b. Rapat Pengurus • Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. • Bertujuan untuk konsolidasi kepengurusan dan program serta hal lainnya yang dianggap perlu. c. Rapat kegiatan BCC (Rapat Operasional Panitia Kegiatan) apabila dianggap perlu.
7.3 Tata-cara Rapat : a. Undangan rapat disampaikan secara tertulis atau elektronik dan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum rapat diselenggarakan. b. Setiap anggota/pengurus memiliki satu suara dalam setiap rapat anggota/ pengurus. c. Anggota/Pengurus yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota/Pengurus tidak dapat diwakilkan suaranya kepada Anggota/Pengurus lain dan dianggap menyetujui hasil keputusan rapat yang sah. d. Rapat Anggota/Pengurus dapat diusulkan oleh seorang pengurus dan disetujui oleh Korum Pengurus. e. Segala keputusan rapat dicatat oleh Notulis berupa notulen rapat dan ditandatangani oleh Ketua dan Notulis. f. Jika Rapat Anggota/Pengurus tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sahnya suatu rapat, maka rapat tersebut ditunda paling lama 7 (tujuh) hari. g. Acara Rapat Anggota sebagaimana tersebut pada butir 6.1 huruf b, harus memuat sekurang-kurangnya : • Laporan dari Pengurus BCC tentang kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode kepengurusan serta melaporkan kondisi keuangan tahunan berikut bukti lampirannya jika diperlukan. • Pengesahan rencana kerja kegiatan yang baru. • Pengesahan dan pengumuman para pengurus baru. h. Undangan Rapat Anggota/Pengurus harus dikirimkan oleh Sekretaris kepada para pengurus dan/atau anggota dalam waktu sekurang -kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum rapat diadakan
7.4 Sistem Pengambilan Keputusan : a. Korum untuk Rapat Anggota adalah dihadiri oleh 60% dari jumlah Anggota b. Korum untuk Rapat Pengurus adalah dihadiri oleh 60% dari jumlah Pengurus c. Setiap keputusan dalam Rapat Anggota/Pengurus akan diambil secara musyawarah untuk mufakat dan jika tidak dicapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat. d. Keputusan yang membutuhkan pengambilan suara terbanyak akan didasarkan pada keputusan atas 50% + 1 dari Korum yang telah memenuhi syarat. e. Keputusan penggunaan dana < Rp.2 juta dapat diputuskan oleh Ketua BCC; b. Keputusan penggunaan dana ≥ Rp.2 juta hanya dapat diputuskan oleh Rapat Pengurus; c. Keputusan penambahan / pengurangan jumlah pengurus hanya dapat dilakukan apabila disepakati dan disetujui oleh minimal 50% + 1 dari Korum Pengurus.
PASAL 8 LINGKUP KEGIATAN
Dalam mencapai tujuan tersebut pada Pasal 3.1, BCC akan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. Memberikan pelayanan informasi kepada para anggota tentang sepeda sebagai sarana transportasi ; b. Mengadakan kampanye sepeda sebagai sarana transportasi bagi para masyarakat luas ; c. Mengadakan program pembinaan tata-cara berlalu-lintas sepeda yang aman dan tertib ; d. Melakukan kegiatan usaha pencarian dana dalam rangka membiayai kegiatan BCC ; e. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait, pengelola sarana publik, pengusaha, dan segenap lapisan masyarakat untuk mendukung kegiatan bersepeda ; f. Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka mengembangkan dan memasyarakatkan BCC.
Pasal 9 PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
9.1 Sumber Dana : a. Pendaftaran keanggotaan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / orang. b. Iuran anggota Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / anggota / bulan. c. Pendanaan yang didapat dari hasil kemitraan dengan pihak lain dan usaha lainnya serta sumbangan yang tidak mengikat.
9.2 Pengelolaan Dana : a. Semua sumber dana yang diperoleh sebagaimana tersebur butir 9.1 diatas, haruslah dicatat sesuai dengan tata cara pencatatan keuangan yang berlaku. b. Pengelolaan dana wajib mengacu pada tatacara dan prosedur berlaku serta batasan-batasan yang telah disepakati dan diputuskan oleh aturan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BCC. c. Pengurus BCC yang dipilih dan/atau terpilih berdasarkan dengan AD & ART dan/atau kesepakatan resmi dari para pengurus sesuai tugas dan tanggungjawabnya pada waktu tersebut, wajib melaporkan pemasukan, penggunaan pengeluaran dan simpanan dana kepada seluruh anggota BCC. d. Tahun buku keuangan BCC terhitung dari tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. e. Pemanfaatan dari kelebihan dana setiap kegiatan, akan ditentukan oleh pengurus dalam suatu rapat pengurus BCC.
Pasal 10 KEANGGOTAAN
10.1 Jenis Keanggotaan terdiri dari : a. Anggota Penuh. b. Anggota Simpatisan c. Anggota Khusus
10.2 Hak dan Kewajiban Keanggotaan : Hak dan Kewajiban serta tanggung jawab anggota akan diatur lebih terperinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) BCC.
10.3 Syarat-syarat Keanggotaan: 10.3.1 Anggota Penuh : a. Karyawan dan/atau keluarga karyawan BP Batam. b. Mengerti hak dan kewajiban serta menjalankannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BCC. c. Peduli dan berpartisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan BCC. d. Keanggotaan BCC melekat kepada diri daripada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada lain orang dengan dalih apapun juga.
10.3.2 Anggota Simpatisan : a. Penggemar kegiatan bersepeda yang tidak berstatus sebagai karyawan dan/atau keluarga karyawan BP Batam. b. Mengerti hak dan kewajiban serta menjalankannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BCC. c. Peduli dan berpartisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan BCC. d. Keanggotaan BCC melekat kepada diri daripada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada lain orang dengan dalih apapun juga.
10.3.3 Anggota Khusus : a. Anggota Khusus/Kehormatan (Honorable Membership) hanya dilakukan berdasarkan undangan khusus dari BCC yang diputuskan dalam Rapat Pengurus BCC dan disetujui oleh yang bersangkutan. b. Mengerti hak dan kewajiban serta menjalankannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BCC. c. Peduli dan berpartisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan BCC. d. Keanggotaan BCC melekat kepada diri daripada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada lain orang dengan dalih apapun juga.
10.4 Masa Berlaku Keanggotaan : a. Keanggotaan ini berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga BCC. b. Keanggotaan ini berakhir apabila salah satu kondisi berikut ini terpenuhi : • Periode keanggotaan telah berakhir. • Anggota telah meninggal dunia. • Berhenti atas kemauannya sendiri. • Terbukti mencemarkan nama baik BCC dan diputuskan oleh Pengurus BCC. • Terbukti melanggar ketetapan dan aturan BCC yang diputuskan oleh Pengurus BCC. c. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dalam suatu keputusan Rapat Pengurus BCC dapat mengajukan pembelaan atau usulan peninjauan ulang dan hasil keputusan Pengurus BCC pada rapat berikutnya akan menjadi keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat dan secara otomatis disetujui oleh anggota yang diberhentikan.
10.5 Hak dan Kewajiban Anggota : a. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan BCC. b. Setiap anggota wajib mentaati ketentuan yang ada dalam AD & ART BCC, keputusan-keputusan serta aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Pengurus BCC. c. Setiap anggota mempunyai hak berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan BCC. d. Setiap anggota mempunyai hak dan wajib mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
10.6 Sanksi terhadap Anggota BCC : a. Apabila terjadi pelanggaran anggota maupun perselisihan antar sesama anggota sehingga kebersamaan atas azas kekeluargaan menjadi terganggu dan tidak dapat berkembang serta terpelihara, maka pengurus akan memanggil pihak-pihak yang berselisih untuk dimusyawarahkan guna mencapai mufakat. b. Apabila tidak tercapai kata mufakat sebagaimana tersebut butir a diatas, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui rapat pengurus sebagaimana dimaksud pada butir 9.4 huruf c diatas.
Pasal 11 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila Korum dari Rapat Pleno Pengurus BCC telah tercapai dan diselenggarakan sesuai dengan aturan AD & ART yang telah ditetapkan. 2. Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini, maka perlu diberikan catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh pengurus dan/atau selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.
Pasal 12 PENUTUP
1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus. 2. Hal-hal lain yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian berdasarkan keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau aturan khusus yang disepakati oleh Rapat Pengurus.
Ditetapkan dalam Rapat Anggota “Komunitas Sepeda Keluarga Besar Karyawan Badan Pengusahaan Batam (BP-Batam)” / “BIFZA CYCLING COMMUNITY (BCC)” pada : Hari, tanggal : Kota : Batam Propinsi : Kepulauan Riau
Atas nama seluruh pengurus Komunitas Sepeda Keluarga Besar Karyawan Badan Pengusahaan Batam (BP-Batam)” / “BIFZA CYCLING COMMUNITY (BCC)”
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
M. Sjafar Oemar TM. Rezasyah Mahyudin
Benny Syahroni Ario Akbar Lomban
ANGGARAN RUMAH TANGGA BIFZA CYCLING COMMUNITY (BCC)
Pasal 1 PENGURUS BCC
(1)Pemilihan Ketua dan Pengurus : a. Pemilihan Ketua dari calon-calon yang dipilih dan/atau yang mencalonkan diri, dipilih dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara melalui Rapat Anggota dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang dapat memilih secara langsung, bebas dan rahasia. b. Pemilihan pengurus dari calon-calon yang dipilih dan/atau yang mencalonkan diri tanpa menentukan jabatan masing-masing calon, dipilih dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara melalui Rapat Pleno Pengurus dan hanya pengurus yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara langsung, bebas dan rahasia. c. Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak dan apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama maka pemungutan suara akan diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri sebagai calon. d. Penempatan calon pengurus baru dinilai oleh Ketua dan Pembina berdasarkan kapasitas dan kemampuan yang bersangkutan.
(2) Tugas dan Wewenang Pengurus : a. Pengurus pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk melaksanakan, mengawasi dan melakukan pembinaan seluruh kegiatan BCC. b. Mengelola organisasi BCC dan sub-organisasi atau bidang yang dikelolanya. c. Mengajukan rencana kegiatan BCC. d. Menyelenggarakan rapat Pengurus. e. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas atau kegiatan. f. Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara sesama pengurus dan mencegah segala hal-hal yang dapat menyebabkan timbulnya perselisihan paham. g. Setiap pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 (tiga) kali rapat pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
h. Setiap kekosongan dalam keanggotaan pengurus harus segera diisi oleh anggota pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut dengan tata-cara pemilihan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BCC . i. Secara khusus pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada Rapat Pengurus BCC atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan, yang meliputi : • Kebijakan mengenai target jangka pendek dan jangka panjang ; • Kebijakan mengenai operasional pelaksanaan harian kegiatan BCC ; • Kebijakan mengenai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak lain yang mendukung gerakan BCC ; • Kebijakan mengenai ketentuan khusus yang sifatnya mengikat yang diambil Komunitas Pekerja Bersepeda Indonesia dan/atau dari pihak ke-3 (tiga) untuk kepentingan operasional Komunitas Pekerja Bersepeda Indonesia ; • Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Pengurus j. Apabila organisasi BCC karena suatu dan lain hal ataupun kebutuhannya, jabatan pengurus dapat diperbesar dengan pembagian pekerjaan yang jelas berdasarkan prinsip kebersamaan dan musyawarah dan diusulkan melalui Rapat Pleno Pengurus
(3)Jabatan Pengurus : a. KETUA Bertanggungjawab atas jalannya roda organisasi, menjalankan tugas kepemimpinan seperti memimpin rapat anggota dan rapat pengurus, mengkoordinir, membina kepemimpinan diantara pengurus, menandatangani surat-surat yang penting serta surat-surat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan keuangan serta menjalankan tugas-tugas lainnya yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART dalam rangka pencapaian visi, misi, target, fungsi dan prinsip-prinsip utama BCC. b. WAKIL KETUA Membantu pelaksanaan jalan roda organisasi dan mendukung tugas-tugas Ketua serta menjalin hubungan eksternal sesuai dengan kebutuhan organisasi BCC. c. SEKRETARIS Bertanggungjawab atas kelangsungan dan kelancaran surat-menyurat secara tertulis maupun elektronik serta memelihara dokumen dengan lengkap dari hasil rapat-rapat maupun kegiatan sesuai dengan ketentuan AD/ART serta bertanggungjawab atas penyampaian informasi perkembangan BCC dalam bentuk media cetak dan elektronik.
d. BENDAHARA Bertanggungjawab mengelola, mencatat, mem-verifikasi dokumen keuangan dan memberikan saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan kondisi serta mengatur secara efektif pengunaan maupun pengamanan keuangan BCC. e. BIDANG LITBANG Bertanggungjawab untuk melakukan penelitian, penyusunan, analisa, evaluasi kegiatan dalam rangka pengembangan organisasi BCC. f. BIDANG KEGIATAN & LOGISTIK Bertanggungjawab untuk melaksanakan program kegiatan BCC dan perlengkapan yang dimiliki BCC. g. BIDANG HUMAS, PUBLIKASI & DOKUMENTASI Bertanggung-jawab dalam melaksanakan hubungan dengan pihak media, komunitas sepeda dan masyarakat umum serta mendokumentasikan dan menyajikan informasi semua hasil kegiatan BCC. h. BIDANG PENDANAAN Membantu mengkoordinir pencarian dana untuk suatu kegiatan maupun kebutuhan BCC dan menyampaikan hasil pendanaan melalui rapat pengurus dan/atau laporan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara.
. Pasal 2 KEANGGOTAAN
2.1 Jenis Keanggotaan, terdiri dari : a. Anggota Penuh. b. Anggota Simpatisan c. Anggota Khusus
2.2 Hak anggota : 2.2.1 Anggota penuh : • Mendapatkan identitas keanggotaan BCC • Mengikuti seluruh kegiatan BCC dan menghadiri rapat anggota • Memiliki hak suara didalam setiap pengambilan keputusan dalam rapat pleno • Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus • Berhak menyampaikan pendapat • Diperbolehkan memiliki barang-barang yang diperjualbelikan oleh BCC 2.2.2 Anggota Simpatisan : • Mengikuti seluruh kegiatan BCC • Diperbolehkan memiliki barang-barang yang diperjualbelikan oleh BCC
2.2.3 Anggota Khusus : • Mendapatkan identitas keanggotaan sebagai anggota khusus BCC • Mengikuti seluruh kegiatan BCC • Diperbolehkan memiliki barang-barang yang diperjualbelikan oleh BCC
2.3 Kewajiban Anggota : • Memiliki sepeda berikut perlengkapan keamanannya • Menjaga nama baik BCC • Berperan serta aktif dalam setiap kegiatan BCC • Membayar iuran khusus bagi anggota penuh • Mengikuti rapat pleno BCC khusus bagi anggota penuh
2.4 Syarat-syarat Keanggotaan: 2.4.1 Anggota Penuh : a. Karyawan dan/atau keluarga karyawan BP Batam. b. Mengerti hak dan kewajiban serta menjalankan keanggotaannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam AD/ART BCC c. Peduli dan berpartisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan BCC. d. Keanggotaan BCC melekat kepada diri daripada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada lain orang dengan dalih apapun juga. 2.4.2 Anggota Simpatisan : a. Penggemar kegiatan bersepeda yang tidak berstatus sebagai karyawan dan/atau keluarga karyawan BP Batam. b. Mengerti hak dan kewajiban serta menjalankan keanggotaannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam AD/ART BCC c. Peduli dan berpartisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan BCC. d. Keanggotaan BCC melekat kepada diri daripada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada lain orang dengan dalih apapun juga. 2.4.3 Anggota Khusus : a. Anggota Khusus/Kehormatan (Honorable Membership) hanya diberikan berdasarkan undangan khusus dari BCC yang diputuskan dalam Rapat Pengurus dan disetujui oleh yang bersangkutan. b. Mengerti hak dan kewajiban serta menjalankan keanggotaannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam AD/ART BCC. c. Peduli dan berpartisipasi terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan BCC. d. Keanggotaan BCC melekat kepada diri daripada anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada lain orang dengan dalih apapun juga.
2.5 Masa Berlaku Keanggotaan : a. Keanggotaan ini berlaku sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dalam ART BCC ; b. Keanggotaan ini berakhir apabila salah satu kondisi berikut ini terpenuhi ; c. Periode keanggotaan telah berakhir ; d. Anggota telah meninggal dunia ; e. Berhenti atas kemauannya sendiri ; f. Terbukti mencemarkan nama baik BCC dan diputuskan oleh Pengurus BCC ; g. Terbukti melanggar ketetapan dan aturan BCC dan diputuskan oleh Pengurus BCC ; h. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus karena pelanggaran yang dilakukan maupun karena suatu dan lain hal akan diputuskan melalui Rapat Pengurus BCC dan anggota tersebut dapat mengajukan pembelaan atau usulan peninjauan ulang dan hasil keputusan pada rapat berikutnya akan menjadi keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat dan secara otomatis disetujui oleh anggota yang diberhentikan.
2.6 Hak dan Kewajiban Anggota : a. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan BCC. b. Setiap anggota wajib mentaati ketentuan yang ada dalam AD & ART BCC, keputusan-keputusan serta aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Pengurus BCC. c. Setiap anggota mempunyai hak berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan BCC. d. Setiap anggota mempunyai hak dan wajib mengembangkan serta memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.7 Pelanggaran dan Sanksi : a. Apabila terjadi pelanggaran anggota maupun perselisihan antar sesama anggota sehingga kebersamaan atas azas kekeluargaan menjadi terganggu dan tidak dapat berkembang serta terpelihara, maka pengurus akan memanggil pihak-pihak yang berselisih untuk dimusyawarahkan guna mencapai mufakat. b. Apabila tidak tercapai kata mufakat sebagaimana tersebut butir a diatas, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui rapat pengurus sebagaimana dimaksud pada butir 2.5 huruf h diatas.
2.8 Iuran Keanggotaan BCC : a. Iuran wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh setiap anggota setiap bulannya. b. Pengurus BCC melalui Rapat Pleno Pengurus berhak melakukan penyesuaian terhadap besarnya iuran wajib Anggota dari waktu-ke-waktu.
PASAL 3 KEGIATAN
(1) Melaksanakan kegiatan yang terencana sesuai Program Tahunan BCC ; (2) Melakukan usaha-usaha komersial yang mampu membiayai kegiatan, sepanjang sejalan dengan visi dan misi BCC ; (3) Bekerjasama dengan pihak lainnya dalam mendukung program-program kegiatan BCC ; (4) Melakukan sosialisasi atau kampanye kepada masyarakat luas dalam rangka mempromosikan sepeda sebagai alternatif sarana transportasi. (5) Mengikuti dan mendukung kegiatan bersepeda yang dilaksanakan oleh pihak lain.
Pasal 4 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
4.1 Pembinaan : a. Pembinaan BCC adalah pembinaan kepada seluruh anggota sehingga tercapainya tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama serta hak dan kewajiban sebagai anggota. b. Pembinaan kegiatan BCC adalah : • meningkatkan dan mengembangkan kegiatan olahraga dan sosial ; • melakukan pembinaan internal bagi para anggota ; • memberikan pendidikan dan penyuluhan bagi anggota BCC ; • memberikan informasi kegiatan BCC. • mengadakan kegiatan positif dan edukatif dalam bentuk mental kepribadian sehingga terwujud ahlak yang tangguh bagi anggota BCC.
4.2 Pengawasan dari Penasehat BCC dilaksanakan dengan cara : a. Mendiskusikan setiap laporan tentang kegiatan dalam Rapat Pengurus b. Memeriksa laporan organisasi BCC. c. Pelaksanaan waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan BCC akan diselesaikan secara intern melalui musyawarah pengurus untuk mufakat. (2) Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui rapat pengurus BCC. (3) Apabila cara-cara di atas tidak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, maka akan diselenggarakan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 6 PEMBUBARAN ORGANISASI
6.1 Pembubaran BCC dapat dilakukan berdasarkan : a. Keputusan Rapat Anggota. b. Keputusan Pemerintah.
6.2 Pembubaran BCC oleh Keputusan Pengurus : a. Apabila pembubaran diputuskan dan dilakukan oleh pengurus, maka keputusan pembubaran itu harus disertai dengan berita acara yang memuat antara lain : • Hari, tanggal, tempat diadakan rapat anggota khusus tersebut. • Jumlah anggota tetap dan jumlah anggota tetap yang hadir. • Acara rapat anggota khusus. • Alasan pembubaran. • Jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju dengan pembubaran tersebut. b. Keputusan pembubaran BCC seperti dimaksud butir 6.2 diatas, wajib diberitahukan secara tertulis kepada : • Seluruh anggota ; • Organisasi atau pihak lain yang terkait.
Pasal 7 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan apabila Korum dari Rapat Pleno Pengurus BCC telah tercapai dan diselenggarakan sesuai dengan aturan AD & ART yang telah ditetapkan. (2) Usulan perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga dapat dibicarakan dalam Rapat Pengurus atas usulan pengurus dan disetujui oleh Korum Pengurus. (3) BCC menyimpan dokumen amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh pengurus dan siapa saja yang mendapat ijin untuk itu. (4) Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka perlu diberikan catatan perubahan Anggaran Rumah Tangga dan disampaikan kepada seluruh pengurus selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.
Pasal 8 PENUTUP
(1) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus.
(2) Hal-hal lain yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian berdasarkan keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau aturan khusus yang disepakati oleh Rapat Pengurus. (3) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan dalam Rapat Anggota “Komunitas Sepeda Keluarga Besar Karyawan Badan Pengusahaan Batam (BP-Batam)” / “BIFZA CYCLING COMMUNITY (BCC)” pada : Hari, tanggal : Kota : Batam Propinsi : Kepulauan Riau
Atas nama seluruh pengurus Komunitas Sepeda Keluarga Besar Karyawan Badan Pengusahaan Batam (BP-Batam)” / “BIFZA CYCLING COMMUNITY (BCC)”
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
M. Sjafar Oemar TM. Rezasyah Mahyudin Mahmud
Benny Syahroni Ario Akbar Lomban |

















